Memuat berita…

Berita Pilihan

Memuat berita…

Video

Memuat berita…

Sorotan

Memuat berita…

News

Memuat berita…

Bisnis

Memuat berita…

Foto Pilihan

Memuat berita…

Showbiz

Memuat berita…

Bola

Memuat berita…

Global

Memuat berita…

Berita Terkini

Memuat berita…

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan

Ilustrasi: penyu laut (Foto: Wexor Tmg / Unsplash)

Kepolisian Daerah Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10). Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terikat di atas sebuah perahu tanpa awak.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan maraknya penyelundupan satwa dilindungi di kawasan pesisir Serangan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyisir lokasi dan menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang bentuknya berbeda dari perahu nelayan setempat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut perahu itu ditemukan dalam keadaan kosong di pesisir. Pelaku diduga melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas. Saat diperiksa, di dalam perahu terdapat 22 penyu hijau yang masih hidup.

Perahu dan penyu kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan kesehatan awal sekaligus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Penyu-penyu tersebut kini menjalani karantina dan akan dilepasliarkan kembali ke laut setelah dinyatakan sehat.

Polisi masih memburu pelaku yang kabur. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Polda Bali juga mengajak masyarakat pesisir ikut menjaga ekosistem laut dan melaporkan setiap kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Sumber: CNN Indonesia

Komentar

Iklan300 × 100
Iklan300 × 600
Iklan300 × 100

Mungkin Anda Suka

Memuat berita…